I.
Pengertian Hak dan Kewajiban :
Guru adalah seorang yang memberikan ilmu
pengetahuan kepada peserta didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang
yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu (tidak hanya di lembaga
pendidikan formal) guru memeiliki tugas dan tanggung jawab berat. Guru adalah
figure seorang pemimpin. Guru mempunyai banyak tugas baik yang terikat oleh
dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian.
II.
Tugas pokok seorang Guru
a.
Tugas Profesi
1.
Tugas ini menuntut guru untuk mengembangkan
profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Guru sebagai profesi adalah mendidik,
mengajar, dan melatih anak didik.
3.
Tugas gurtu sebagai pendidik adalah
meneruskan dan menyumbangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik.
4.
Tugas guru sebagai pelatih berarti
mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan
anak didik.
5.
Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik
berupa kecakap dan pengalaman-pengalaman.
6.
Membentuk kepribadian anak didik yang
harmanis, sesuai cita-cita dan dasar negara kita pancasila.
7.
Menyiapkan anak didik menjadi warga
negara yang baik sesuai undang-undang pendidikan yang merupakan keputusan MPR
No. 11 Tahun 1983.
8.
Sebagai perantara dalam belajar.
9.
Pendidik sebagai pembimbing untuk membawa
anak didik ke dalam kearah dewasaan,
pendidik tidak dapat membentuk anak didik menurut kehendaknya.
10. Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
11. Pendidik sebagai penegak disiplin.
12. Pendidik sebagai administrator dan manager.
13. Pendidik sebagai suatu profesi.
14. Pendidik sebagai perencana kurikulum.
15. Pendidik sebagai pemimpin.
16. Pendidik sebagai sponsor kegiatan anak-anak.
b. Tugas Kemanusiaan
Guru harus terlibat dengan kehidupan di
masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan
kepada anak didik sehingga mereka menilai sifat kesetiakawanan social.
c.
Tugas Kemasyarakatan
Pada bidang ini, Guru mempunyai tugas
mendidik dan mengajar untuk menjadi warga Negara Indonesia yang bermental pancasila.
Tidak dapat di pungkiri jika guru mendidik anak-anak bangsa maka sama halnya
guru mencerdaskan bangsa Indonesia
d. Tugas-tugas Guru yang lain adalah :
1.
Sebagai Korektor
Harus bisa membedakan nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Dapat
menilai dan mengoreksi sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didik
2.
Sebagai Inspirator
Harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik
3.
Sebagai Motivator
Harus dapat mendorong anak didik agar lebih bersemangat dan aktif dalam
belajar
4.
Sebagai Inisiator
Sebagai pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pembelajaran
5.
Sebagai Fasilitator
Yaitu menyediakan fasilitas yang memungkinkan dan memudahkan kegiatan
belajar anak didik
6.
Sebagai Pembimbing
Membimbing anak didik menjadi manusia dewasa, memiliki susila cakap,
mandiri dan bertanggung jawab
7.
Sebagai Demonstrator
Untuk materi yang sulit di pahami anak didik, guru harus dapat
memperagakan sehingga dapat membantu anak yang tidak / belum memahami materi
tersebut.
III.
HAK DAN KEWAJIBAN GURU
A.
Hak Guru
Hak guru adalah :
1.
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan
social yang pantas dan memadai
2.
Penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja
3.
Pembinaan karir sesuai dengan tuntunan
penyembangan kualitas
4.
Kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
5.
Perlindukan hukum dalam melaksanakan
tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
B.
Kewajiban Guru
Kewajiban guru adalah berperan sebagai perencana, pelaksana, dan
sekaligus berperan sebagai evaluator
1.
Guru berperan sebagai perencana
Guru harus menciptakan suatu kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan
bersama anak didik. Diantaranya menyusun perencanaan tahunan, program semester,
perencanaan mingguan, dan perencanaan harian.
2.
Guru sebagai sebagai pelaksana
Setelah perencanaan selesai disusun, mata tugas selanjutnya melaksanakan
apa yang yang telah direncanakan dalam kegiatan pembelajaran di kelas.
3.
Guru berperan sebagai evaluator
Guru sebagai evaluator adalah melakukan penilaian terhadap proses
kegaitan, melakukan penilaian dengan melakukan observasi atau pengamatan
terhadap cara belajar anak, baik secara individual maupun kelompok
4.
Menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
5.
Mempunyai komitmen secara professional
untuk meningkatkan mutu pendidikan
6.
Membari teladan dan menjaga nama baik
lembaga profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
IV.
HAK SISWA DAN KEWAJIBAN SISWA
A.
Hak Siswa
Hak siswa adalah
1.
Mendapatkan pendidikan agama sesuai
dengan agama yang dianutnya
2.
Mendapatkan layanan pendidikan sesuai
dengan bakat,minat, dan kemampuan
3.
Mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
4.
Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai sesuai kecepatan
5.
Menyelesaikan program pendidikan sesuai
dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari batas waktu
yang ditetapkan.
6.
Berkelanjutan, baik untuk mengembangkan
kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu
yang telah dibakukan.
7.
Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar
atau yang tingkatnya lebih tinggi.
8.
Sesuai dengan persyaratan penerimaan
peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
9.
Memperoleh penuaian hasil belajarnya.
10. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
11. Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
B.
Kewajiban Siswa
Kewajiban siswa adalah
1.
Menjaga norma-norma pendidikan untuk
menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
2.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan,
kecuali bagi peserta didik yang di bebaskan dari kewajiban tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Mematuhi
semua peraturan yang berlaku.
4.
Menghormati tenaga kependidikan.
5.
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta
kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang berwsangkutan.
V.
Cara
untuk menjadi Guru yang Baik
Menjadi guru yang baik diantaranya adalah memenuhi beberapa persyaratan
berikut :
a.
Taqwa kepada Allah SWT
Guru tidak mungkin mendidiki anak didiknya agar bertakwa kepada Tuhan
jika dia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya. Guru adalah teladan bagi anak
didiknya, sejauh mana guru mampu memberi teladan yang baik bagi anak didiknya
b.
Berilmu
Ijazah bukan semata-mata secarik kertas, tetapi suatu bukti bahwa pemiliknya
telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk
suatu jawaban. Guru harus mempunyai ijazah agar diperbolehkan mengajar kecuali
dalam keadaan darurat, misalnya ketika jumlah anak didik sangat meningkatkan
sedangkan jumlah guru tudak mencukupi. Maka terpaksa untuk sementara menerima
guru yang belum berijazah. Namun dalam keadaan normal ada patukan bahwa makin
tinggi pendidikan guru akan makin baik pendidikan dan pada gilirannya makin
tinggi pula derajat masyarakat.
c.
Sehat Jasmani
Kesehatan jasmani sering kali dijadikan sebagai salah satu syarat bagi
mereka yang ingin menjadi guru karena kesehatan badan sangat berpengaruh
terhadap semangat bekerja.
d.
Berkelakuan Baik
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus
menjadi teladan karena anak-anak bersifat suka meniru. Diantara tujuan
pendidikan, yaitu membantu akhlak yang mulia dan hal ini hanya bisa dilakukan
jka pribadi guru berakhlak mulia pula. Akhlak mulia tersebut, antara lain
mencintai jabatan dan pekerjaannya sebagai guru, berlaku adil, berlaku sabar
dan tenang, berwibawa, gembira, bersikap manusiawi, dapat bekerja sama dengan
guru lain dan masyarakat.
e.
Bertanggung Jawab
Guru harus bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan
perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak didik
nb: masih banyak lagi artikel maupun skripsi silahkan klik di bsesmpsma.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar